Emerging
Jun 18, 20261
69%
Eddy Tansil: Aset Buronan Legendaris Diserahkan ke Negara

Eddy Tansil, buronan yang kabur dari LP Cipinang pada 1996, kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung merampas asetnya senilai Rp 51,6 miliar serta puluhan bidang tanah dan properti. Kasus ini bermula dari penggelapan dana USD 565 juta melalui Bank Bapindo, yang membuatnya dihukum 20 tahun penjara. Pelariannya yang terencana dan perburuan selama puluhan tahun menjadikannya salah satu buronan legendaris di Indonesia.





Quick Facts
Who
Eddy Tansil (Tan Tjoe Hong)
What
Kabur dari LP Cipinang
When
1996
Where
LP Cipinang
- Kabur dari LP Cipinang
- Perampasan aset oleh BPA Kejagung
- Penyerahan aset ke negara
- Hukuman 20 tahun penjara
- Penggelapan USD 565 juta melalui Bank Bapindo
Nama Eddy Tansil, buronan legendaris yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang pada tahun 1996, kembali mencuat setelah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) merampas dan menyerahkan sejumlah asetnya ke negara. Aset yang diserahkan tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan Eddy Tansil.
Eddy Tansil, yang memiliki nama asli Tan Tjoe Hong, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Ia dinyatakan terbukti menggelapkan dana sebesar USD 565 juta melalui kredit Bank Bapindo, yang merupakan bank milik negara (BUMN).
Pelarian Eddy Tansil dari LP Cipinang terjadi pada 4 Mei 1996, namun baru terungkap pada 8 Mei 1996, ketika Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, mengumumkan secara resmi kaburnya narapidana tersebut. Kepala LP Cipinang saat itu, Mintardjo, kemudian dicopot karena dianggap lalai. Investigasi mengungkap bahwa pelarian Eddy telah direncanakan secara matang: ia menggunakan kesempatan berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita tanpa pengawalan, dan bahkan dilaporkan memberikan sogokan kepada petugas jaga.
Perburuan terhadap Eddy Tansil berlangsung selama bertahun-tahun. Pada Desember 2004, pemerintah membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, serta Departemen Hukum dan HAM untuk memburu para koruptor kelas berat. Eddy Tansil menjadi salah satu prioritas dalam tim tersebut. Pada 2013, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto mengungkapkan adanya informasi bahwa Eddy Tansil berada di China, dan pemerintah berupaya melakukan ekstradisi, namun belum membuahkan hasil.
Aset-aset Eddy Tansil mulai disita secara bertahap. Pada 2021, Kejaksaan Agung melelang rumah Eddy Tansil di Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, seluas 528 meter persegi, yang terdaftar atas nama istrinya, The Indriana Tansil, dengan nilai lelang Rp 4,3 miliar. Kini, BPA Kejagung menyerahkan lebih banyak aset ke negara, termasuk uang tunai dan properti lainnya, yang merupakan hasil dari proses hukum dan pemulihan aset.
Kasus Eddy Tansil menjadi sorotan publik karena skandal besar dan pelariannya yang mengegerkan sistem pemasyarakatan Indonesia pada masanya. Meskipun jejaknya masih misterius, penyerahan aset ini menandai babak baru dalam upaya pemulihan kerugian negara. Keberadaan Eddy Tansil sendiri masih belum diketahui secara pasti, meskipun ada indikasi ia berada di China.
Why This Matters
This case demonstrates Indonesia's ongoing efforts to recover assets from high-profile fugitives, signaling to other criminals that the state can and will seize ill-gotten gains even decades later. For investors and anti-corruption observers, it shows legal mechanisms like asset forfeiture are being actively used, which may deter future financial crimes and strengthen rule of law.
Timeline & Sources
Sep 29, 1995
WireMahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 255 K/Pid/1995 terkait kasus Eddy Tansil.
Jan 1, 1996
WireEddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.
May 4, 1996
WireEddy Tansil kabur dari LP Cipinang saat berobat ke RS Harapan Kita.
May 7, 1996
WireKepala LP Cipinang Mintardjo melaporkan Eddy Tansil menghilang kepada Kanwil Kementerian Kehakiman DKI Jakarta.
May 8, 1996
WireMenteri Kehakiman Oetojo Oesman mengumumkan kaburnya Eddy Tansil.
Dec 1, 2004
WirePemerintah membentuk tim terpadu untuk memburu koruptor kelas kakap, termasuk Eddy Tansil.
Oct 1, 2007
WireBeredar kabar transfer uang diduga oleh Eddy Tansil, namun dibantah PPATK.
Jan 1, 2011
WireKejagung menerima informasi tentang keberadaan Eddy Tansil di China.
Dec 1, 2013
WireWakil Jaksa Agung Andi Nirwanto menyebut adanya informasi keberadaan Eddy Tansil di China; upaya ekstradisi dilakukan.
Jan 1, 2021
WireKejaksaan Agung melelang rumah Eddy Tansil di Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, seharga Rp 4,3 miliar.
Jun 17, 2026
WireBPA Kejagung mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara, meliputi uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, dan pabrik.