Emerging
Jun 18, 20261
59%
KPK: Oknum Imigrasi Panik Tarik Dana Massal Usai Kasus Kemenaker Terbongkar

KPK mengungkap bahwa oknum pejabat Imigrasi panik dan menarik dana tunai besar-besaran dari bank setelah kasus korupsi RPTKA di Kemenaker terbongkar. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan izin TKA, dan KPK telah menetapkan mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka.





Quick Facts
Who
KPK
What
Penarikan dana tunai massal oleh oknum Imigrasi
When
2026-06-18
Where
Jakarta
- Penarikan dana tunai massal oleh oknum Imigrasi
- Pengembangan kasus korupsi RPTKA di Kemenaker
- Penetapan tersangka pemerasan, gratifikasi, dan TPPU
- Praktik pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian WNA
- KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kepanikan massal di internal Direktorat Jenderal Imigrasi setelah kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terungkap. Sejumlah oknum pejabat Imigrasi langsung bergerak cepat menarik dana tunai dalam jumlah besar dari bank.
Juru Bicara KPK Budi mengatakan bahwa penanganan perkara korupsi di Ditjen Imigrasi ini merupakan pengembangan dari perkara pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker yang baru saja rampung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. "Karena memang perkara di Imigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya," jelasnya.
Menurut Budi, uang tunai yang ditarik secara massal oleh para pejabat tersebut diduga kuat merupakan uang hasil pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Asing (WNA). Praktik pemerasan itu dilakukan dengan cara menahan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) milik WNA, dan baru menyetujuinya melalui sistem "ACC Klik" jika korban membayar biaya tambahan ilegal mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta per transaksi.
KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam upaya menyamarkan uang haram, beberapa oknum pejabat Imigrasi tidak hanya menarik dana tunai dari bank, tetapi juga mengkonversinya menjadi emas batangan.
Why This Matters
This uncovering of a coordinated cash withdrawal by immigration officials signals deep-rooted corruption in Indonesia's visa and work permit systems. For businesses relying on foreign workers, it means heightened compliance risks, potential delays in permit processing, and increased scrutiny from anti-corruption authorities. Companies should review their immigration procedures and ensure all payments are transparent and documented.
Timeline & Sources
Jun 17, 2026
WirePernyataan Juru Bicara KPK Budi mengenai kepanikan oknum Imigrasi
Jun 18, 2026
WirePublikasi artikel oleh Kumparan.com